Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 November 2014

AKSI!!! Penanggulangan Limbah B3

JANGAN KAU RUSAK ALAMKU

Menurut, UU No. 8 Tahun 1997, Pasal 1 (1) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI. Salah satu contohnya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan batu alam.
Dalam beberapa bulan terakhir  ini, bisnis perusahaan batu alam di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang begitu pesat. Namun, dalam hal ini terjadi kesenjangan dalam mengelola limbah batu alam sehingga mencemari lingkungan di beberapa kecamatan seperti kecamatan Duku Puntang, Palimanan, Depok, dan Jamblang. Desa yang mengalami dampak limbah terparah ada di desa Balad dan desa Kepunduan yang ada di kecamatan Duku Puntang. Menurut, Kasubid Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan batu alam sebanyak 341 unit usaha dan berpotensi menghasilkan limbah sebanyak 15 meter kubik per unit usaha per hari, atau 153.450 meter kubik per bulan. Tentunya limbah batu alam ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan menurunnya kesuburan tanah. 
Masalah limbah industri di Kabupaten Cirebon perlu penanganan serius dari Pemerintah setempat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat. Akankah mau menunggu alam cirebon rusak? Menunggu rakyat menderita?
Berdasarkan pasal 17 UU no. 23/1997, pengelolan berarti berhubungan dengan proses; menghasilkan, mengangkut,mengedarkan,menyimpan,mengolah,mengunakan dan menimbun /membuang. Selanjutnya disebutkan dalam pasal 20 bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa keputusan/ijin, hal ini  perlu dilakukan pada lokasi pembangunan yang ditetapkan mentri.
 Menurut, Kasubid Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan batu alam sebanyak 341 tetapi kita mengidentifikasi bahwasannya pengusaha batu alam banyak yang tidak mengantongi izin. Seharusnya pemerintah lebih tegas dengan pengusaha-pengusaha yang nakal. Dalam UU No. 4 Tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA Pasal 158 di jelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Kalau mengacu pada undang-undang tersebut maka setiap pengusaha pertambangan yang tidak memiliki IUP (ILEGAL).


maka dengan ini kami yang tergabung dalam FORDISMA 45 menuntut dengan tegas:
  1.  STOP PENCEMARAN LIMBAH BATU ALAM.
  2.  LAKUKAN EVALUASI TERHADAP AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM DI KABUPATEN CIREBON.
  3.  LAKUKAN PENUTUPAN AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM YANG TAK MENGANTONGI IJIN
  4. AGAR PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS PEMBUATAN IPAL TERHADAP PENGUSAHA BATU ALAM


JANGAN TUNGGU SAMPAI ALAM CIREBON RUSAK
JANGAN TUNGGU MASYARAKAT MENDERITA


Foto : Sumber, 04 November 2014







Berita Terkait : 
Video Terkait :