JANGAN KAU
RUSAK ALAMKU
Menurut, UU No. 8 Tahun 1997,
Pasal 1 (1) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan
secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih,
baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah negara RI. Salah satu contohnya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang
pengelolaan batu alam.
Dalam beberapa bulan
terakhir ini, bisnis perusahaan batu
alam di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang begitu pesat. Namun, dalam
hal ini terjadi kesenjangan dalam mengelola limbah batu alam sehingga mencemari
lingkungan di beberapa kecamatan seperti kecamatan Duku Puntang, Palimanan,
Depok, dan Jamblang. Desa yang mengalami dampak limbah terparah ada di desa
Balad dan desa Kepunduan yang ada di kecamatan Duku Puntang. Menurut, Kasubid
Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan
batu alam sebanyak 341 unit usaha dan berpotensi menghasilkan limbah sebanyak
15 meter kubik per unit usaha per hari, atau 153.450 meter kubik per bulan.
Tentunya limbah batu alam ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan
menurunnya kesuburan tanah.
Masalah limbah industri di
Kabupaten Cirebon perlu penanganan serius dari Pemerintah setempat agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat. Akankah mau
menunggu alam cirebon rusak? Menunggu rakyat menderita?
Berdasarkan
pasal 17 UU no. 23/1997, pengelolan berarti berhubungan dengan proses; menghasilkan, mengangkut,mengedarkan,menyimpan,mengolah,mengunakan
dan menimbun /membuang. Selanjutnya disebutkan dalam pasal 20 bahwa setiap
orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa
keputusan/ijin, hal ini perlu dilakukan
pada lokasi pembangunan yang ditetapkan mentri.
Menurut, Kasubid Tata Lingkungan BLHD
Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan batu alam sebanyak 341
tetapi kita mengidentifikasi bahwasannya pengusaha batu alam banyak yang tidak
mengantongi izin. Seharusnya pemerintah lebih tegas dengan pengusaha-pengusaha
yang nakal. Dalam UU No. 4 Tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Pasal 158 di jelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1) paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).”Kalau mengacu pada undang-undang tersebut maka setiap pengusaha
pertambangan yang tidak memiliki IUP
(ILEGAL).
maka dengan ini kami yang
tergabung dalam FORDISMA 45 menuntut dengan tegas:
- STOP PENCEMARAN LIMBAH BATU ALAM.
- LAKUKAN EVALUASI TERHADAP AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM DI KABUPATEN CIREBON.
- LAKUKAN PENUTUPAN AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM YANG TAK MENGANTONGI IJIN
- AGAR PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS PEMBUATAN IPAL TERHADAP PENGUSAHA BATU ALAM
JANGAN TUNGGU SAMPAI ALAM CIREBON RUSAK
JANGAN TUNGGU MASYARAKAT MENDERITA
Foto : Sumber, 04 November 2014
Berita Terkait :
- Demo Fordisma Berakhir Bentrok, Sejumlah Mahasiswa Terluka
- Fordisma Untag Demo Tuntut Pemkab Tutup Produksi Batu Alam Dukupuntang
- Mahasiswi Turut Terinjak-injak Saat Bentrokan Fordisma dan Polisi di Depan Kantor Bupati
- Ini Komentar Sunjaya Soal Demo Fordisma
- Kericuhan Fordisma dan Oknum Polisi Mendapat Perhatian Khusus dari Aktivis Lintas LSM
- Asap Hasil Bakar Ban Unjuk Rasa Fordisma Ganggu Acara PKK
Video Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar