Total Tayangan Halaman

Kamis, 10 Desember 2015

Proyek dan Korupsi Elit Politik


Oleh; Abun Fajar Priyatno

                Kebijakan pemerintah adalah suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah, untuk maksud dan tujuan khusus yang menyangkut kepentingan umum. Namun, memang, tak dapat dipungkiri, bila hal tersebut rentan atau berpotensi pula menjadi celah untuk pasukan “bala kurawa” mengeruk APBD, dengan cara bekerja sama dengan pihak pemerintah agar proyek pembangunan dimonopoli salah satu perusahaan.
Dan, tentu saja, hakekatnya itu sangat bertentangan dengan Perpres No. 04 tahun 2015, yang mengatur tata cara lelang proyek. Bahkan, dapat dikatakan, dalam desain itu sebenarnya mengandung makna penting, yakni dimana salah satu aturan di dalamnya bertujuan untuk mengantisipasi berbagai bentuk setoran.

PAPA MINTA PROYEK
Hari-hari ini muncul istilah Papa Minta Proyek”. Ketua DPRD Kota Cirebon diduga mengondisikan proyek senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 Jawa Barat. Proyek tersebut terdiri dari lima paket yang masing-masing bernilai Rp200 juta. Semuanya merupakan proyek pembangunan fisik berupa perbaikan saluran hingga pengaspalan jalan. Persoalan itu mengemuka saat politisi PPP Kota Cirebon Nurhaedi bersama beberapa orang rekanan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) untuk membuat Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atas lima paket proyek itu (Rakyat Cirebon, 25/5).
Bila ini benar, maka syahdan sangat memprihatinkan. Inilah indikasi yang menegaskan ihwal masalah yang seolah-seolah tiada hentinya mendera. Kita sudah jamak mengetahui, fenomena elit politik minta proyek sesungguhnya memang sudah menjadi rahasia atau fenomena selama ini. Inilah sindrom yang menjangkiti pemerintah pusat dan daerah.
Bahkan, selama ini juga telah muncul istilah para pemburu rente” dan “elit politik makelar proyek”, yang mana pergerakan atau aksinya jauh lebih dahsyat.
Tapi apapun namanya, yang pasti, kita sudah melihat dan merasakan dampak buruk dari perilaku mereka semua, yakni berimbas pada tidak adanya kejelasan terkait waktu, anggaran, dan dimensi pembangunan. Maka, pembangunan jadi dikerjakan secara asal-asalan. APBD dan penyerapannya tanpa memiliki kualitas serta rawan masuk kantong pribadi semata. Ini jelas tidak bisa didiamkan.
Permainan yang terjadi di antara para aktor elite bukanlah karena memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, publik (masyarakat, LSM, media massa) dikondisikan sedemikan rupa untuk tidak terlibat, sehingga akses dalam mempengaruhi keputusan para elite aktor kebijakan pemerintahan di-setting agar tidak terjadi. Selama kondisi seperti inilah, korupsi di DPRD masih akan tetap tumbuh subur. Tegas bahwa permainan anggaran RAPBD dengan "fee transaksi" yang dilakukan oleh para aktor elite politik daerah menjadi pintu utama maraknya tindakan korupsi yang terjadi rumah para wakil rakyat daerah (Fajar Sidik, 2014) .

SEGERA CEPAT BERSIKAP
Padahal sejatinya banyak warga berharap setiap pembangunan dilakukan secara terpadu dan profesional berbasis Perpres No. 04 tahun 2015, dan tidak ada peminta, makelar proyek, serta pemburu rente di dalamnya. Sekiranya warga sangat menyambut baik dan senang dengan adanya pembangunan dan upaya-upaya penegakan kesejahteraan.
            Pemerintah daerah dan DPRD seharusnya sadar akan polemik “papa minta proyek”. Pemerintah daerah dan DPRD harus cepat mengambil sikap dalam permasalahan ini agar tidak menimbulkan ekses negatif yang paling parah, seperti runtuhnya citra para elit serta terganggunya keharmonisan antara pemerintah, DPRD, dan warga.
Kepala daerah tentu bukanlah manusia super. Ia tidak harus pandai dalam segala hal, tidak mesti muncul pada tiap aktivitas pembangunan, juga tidak harus mengawasi segala kegiatan aparatnya. Namun tak dapat ditawar, ia harus memiliki komitmen kuat untuk menjamin seluruh proses manajemen pembangunan daerah dikendalikan dan dilaksanakannya secara utuh, baik dan sesuai dengan rencana yang dibuatnya.

Untuk sampai ke target itu, manajemen pembangunan daerah harus dikelola dengan manajemen mondial, yang menggabungkan aspek kepemimpinan struktural dan kepemimpinan partisipatif. Dengan demikian segala aktivitas pembangunan akan terbingkai dalam partisipasi publik yang sinergis dengan dinamika politik kedaerahan (Gunawan Setiyaji, 2014).
Akhirnya, membangun Indonesia memang mesti dari daerah. Dan untuk itu pastinya amat sangat dibutuhkan political wil yang mulia nan sempurna dalam rangka mendorong dan melaksanakan pembangunan daerah. (*)


*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon; Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa Untag Cirebon.

Jumat, 27 Februari 2015

FENOMENA PEMIMPIN DAN CALON PEMIMPIN DI ERA REFORMASI.

                  Reformasi melahirkan demokrasi yang membuat Indonesia menjadi negara BEBAS bukan negara DEMOKRASI. Atas Nama Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, siapapun termasuk preman, pelacur dan penjahat bisa menjadi Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dll.
Di era orde lama dan orde baru jika seseorang yang ingin menjadi pemimpin, maka akan timbul beberapa pertanyaan:
“Who are you?”
“What are you?” Etc, atau disebut dengan VALUE SYSTEM.
Di era reformasi jika seseorang ingin menjadi pemimpin, maka pertanyaan yang timbul hanya satu yaitu: “How much do you have a money?”- PRICE SYSTEM.
Perubahan yang mendasar dari orde lama dan orde baru ke reformasi adalah bergesernya sistem bernegara dan berbangsa. Dari “VALUE SYSTEM” ke “PRICE SYSTEM”. Dari “NILAI” menjadi “NOMINAL”.
Dari pemimpin yang negarawan menjadi pemimpin gerombolan.
Dari pemimpin moral menjadi pemimpin kriminal.
Dari pemimpin spiritual menjadi pemimpin ceremonial.
Rakyatnya mencari kebenaran, pemimpinnya menyembunyikan keadilan.
Rakyatnya membela negara, pemimpinnya menjual negara.
Rakyatnya dipaksa membayar pajak, pemimpinnya dengan leluasa membolak-balikan hukum.
Di era orde lama dan orde baru seorang pemimpin di nilai dari BIBIT-BOBOT-BEBET. Di era reformasi seorang pemimpin dinilai dari POPULARITAS-BANDAR-BACKING.
Secara konstitusi, moral, dan etika, reformasi telah membuat negara Indonesia menjadi negara TIDAK BERTUAN dan TIDAK BERTUHAN, karena semua hal dinilai hanya dengan uang.


SALAM PEMBEBASAN!!!

Sabtu, 08 November 2014

AKSI!!! Penanggulangan Limbah B3

JANGAN KAU RUSAK ALAMKU

Menurut, UU No. 8 Tahun 1997, Pasal 1 (1) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI. Salah satu contohnya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan batu alam.
Dalam beberapa bulan terakhir  ini, bisnis perusahaan batu alam di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang begitu pesat. Namun, dalam hal ini terjadi kesenjangan dalam mengelola limbah batu alam sehingga mencemari lingkungan di beberapa kecamatan seperti kecamatan Duku Puntang, Palimanan, Depok, dan Jamblang. Desa yang mengalami dampak limbah terparah ada di desa Balad dan desa Kepunduan yang ada di kecamatan Duku Puntang. Menurut, Kasubid Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan batu alam sebanyak 341 unit usaha dan berpotensi menghasilkan limbah sebanyak 15 meter kubik per unit usaha per hari, atau 153.450 meter kubik per bulan. Tentunya limbah batu alam ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan menurunnya kesuburan tanah. 
Masalah limbah industri di Kabupaten Cirebon perlu penanganan serius dari Pemerintah setempat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat. Akankah mau menunggu alam cirebon rusak? Menunggu rakyat menderita?
Berdasarkan pasal 17 UU no. 23/1997, pengelolan berarti berhubungan dengan proses; menghasilkan, mengangkut,mengedarkan,menyimpan,mengolah,mengunakan dan menimbun /membuang. Selanjutnya disebutkan dalam pasal 20 bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa keputusan/ijin, hal ini  perlu dilakukan pada lokasi pembangunan yang ditetapkan mentri.
 Menurut, Kasubid Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon saat ini memiliki industri pengolahan batu alam sebanyak 341 tetapi kita mengidentifikasi bahwasannya pengusaha batu alam banyak yang tidak mengantongi izin. Seharusnya pemerintah lebih tegas dengan pengusaha-pengusaha yang nakal. Dalam UU No. 4 Tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA Pasal 158 di jelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Kalau mengacu pada undang-undang tersebut maka setiap pengusaha pertambangan yang tidak memiliki IUP (ILEGAL).


maka dengan ini kami yang tergabung dalam FORDISMA 45 menuntut dengan tegas:
  1.  STOP PENCEMARAN LIMBAH BATU ALAM.
  2.  LAKUKAN EVALUASI TERHADAP AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM DI KABUPATEN CIREBON.
  3.  LAKUKAN PENUTUPAN AKTIFITAS PERUSAHAN BATU ALAM YANG TAK MENGANTONGI IJIN
  4. AGAR PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS PEMBUATAN IPAL TERHADAP PENGUSAHA BATU ALAM


JANGAN TUNGGU SAMPAI ALAM CIREBON RUSAK
JANGAN TUNGGU MASYARAKAT MENDERITA


Foto : Sumber, 04 November 2014







Berita Terkait : 
Video Terkait : 




Selasa, 28 Oktober 2014

AKSI!! Sumpah Pemuda] Krisis Identitas Diri dan Krisis Kebangsaan Pemuda Indonesia

Dahulu sebelum indonesia meraih kemerdekaan, rakyat dan pemuda berjuang mati-matian agar bangsa ini dapat merdeka dari belenggu penjajahan. Semangat rakyat indonesia terutama para pemudanya sangat luar biasa, dengan semangat persatuan dan sikap rela berkorban akhirnya bangsa ini dapat meraih kemerdekaan dengan semangat sumpah pemuda saat itu semua kekuatan pemuda mengobarkan semangat kemerdekaan.
Namun sekarang zaman sudah berbeda, ketika bangsa indonesia sudah merdeka, ketika bangsa Indonesia sudah terbebas dari belenggu penjajahan justru ada masalah lebih berat yang sedang dialami oleh bangsa ini. Musuh besar itu adalah lunturnya rasa nasionalisme dikalangan para pemudanya. Pemuda yang seharusnya dapat menjadikan masa depan suatu bangsa lebih baik, justru sekarang menjadi musuh yang dapat menghancurkan kehidupan bangsa di masa depan.
Pemuda indonesia yang dulunya berjuang mati-matian untuk menyatukan bangsa dengan lebel sebutan sumpah pemuda untuk mengusir para penjajah sekarang justru mulai melupakan rasa cintanya terhadap bangsa sendiri. Mereka justru lebih bangga dengan menjadi bagian dari bangsa lain, sikap itulah yang akan menjadi musuh terbesar bangsa di masa yang akan datang. Pemuda yang akan mengharumkan nama bangsa justru akan melupakan dan meninggalkan bangsa yang sudah membesarkannya.
Kondisi yang dialami bangsa ini sangat memprihatinkan, karena itu di era globalisasi bangsa indonesia di landa oleh banyak krisis termasuk krisis rasa cinta terhadap tanah air oleh para pemudanya sendiri. Krisis tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor pemerintah pada zaman reformasi yang jauh dari harapan para pemuda, sehingga membuat mereka kecewa pada kinerja pemerintah saat ini. Hal ini terlihat dengan semakin terkuaknya kasus-kasus korupsi, penggelapan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara, pemerintah yang terjadi sekarang dianggap sangat kacau dan merugikan rakyat, oleh karena itu para pemuda semakin muak hingga akhirnya mereka merasa tidak bangga hidup ditanah airnya sendiri.
Penyebab memudarnya rasa nasionalisme pemuda dikarenakan oleh faktor internal seperti kekecewaan pemuda terhadap pemerintah dan sebagainya. Faktor eksternal seperti arus globalisasi yang membawa pengaruh negatif. Untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dikalangan pemuda dibutuhkan peran pendidikan dan pemerintahan. Maka dari itu kami dari Fordisma45 menuntut: 
  1. Pemerintah agar meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia 
  2. Berikan pendidikan yang layak untuk pemuda indonesia
  3. Pemerintah agar memberikan lapangan pekerjaan yang layak. 










Minggu, 26 Oktober 2014

Peran dan Fungsi Organisasi Mahasiswa


Organisasi mahasiswa adalah wadah untuk para mahasiswa yang ingin mengeksplore bakat mereka, mengembangkan intelektual akademis yang nantinya bisa berguna untuk terjun ke masyarakat, atau sekedar ingin menyampaikan aspirasi kepada petinggi-petinggi kampus seperti rektor, senat, dosen, dll. Oleh sebab itu untuk mengembangkan peran tersebut dapat dilakukan dengan bergabung dalam organisasi mahasiswa. Didalam kampus tentunya banyak bentuk organisasi dengan visi misi yang berbeda. Namun,semua organisasi mahasiswa memiliki peran penting dikampus, sebagaimana pengalaman mengajarkan banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan dikampus, dan di masyarakat, yang mengalami perubahan karena peran serta dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa tersebut. Kita sering mendengar istilah bahwa mahasiswa adalah The agent of change, hal itu benar adanya karena sama-sama kita saksikan banyak perubahan yang terjadi karena peran mahasiswa. Contohnya mahasiswa yang tergabung di organisasi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dapat diperankan sebagai media bagi mahasiswa untuk menyampaikan keluhan tentang minimnya fasilitas kampus dan lain sebagainya. Tidak hanya BEM, organisasi kemahasiswaan yang berfokus pada asas demokrasi juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam hal ini organisasi yang siap untuk turun langsung ke jalanan dan berunjuk rasa untuk menegakkan kebenaran sangatlah dibutuhkan  di kampus sebagai fasilitator dan mediator antara mahasiswa dengan petinggi-petinggi kampus. Saat ini banyak kita saksikan organisasi kemahasiswaan yang cenderung mementingkan kepentingan kelompok semata. Sehingga banyak dari organisasi itu yang tidak tumbuh dan berkembang menjadi suatu kekuatan sosial dalam menyikapi birokrasi- birokrasi kampus serta mengakomodir aspirasi-aspirasi dari mahasiswa. Tidak jarang juga kita jumpai segelintir mahasiswa yang mengatas namakan organisasi untuk bisa meraup keuntungan materi dengan menjual hak-hak yang seharusnya dilalui dengan berproses namun kini menjadi lebih instan dengan adanya pungutan liar. Jadi tak selamanya organisasi kampus itu bersih dalam bertindak. Bukan berarti, organisasi tersebut tidak bisa menjalankan tugas dan peran sebagai suatu organisasi, hanya saja ada segilintir mahasiswa yang berbelok pada alurnya.Oleh sebab itu organisasi mahasiswa dituntut untuk bisa terus meningkatkan kualitas diri dan meningkatkan pelayanan bagi mahasiswa dikampus tersebut agar paradigma mahasiswa lainnya bisa berubah seiring dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan organisasi mahasiswa sehingga mahasiswa lain simpatik dan tertarik menjadi kader-kader baru untuk turut bergabung dalam organisasi mahasiswa.

Jumat, 24 Oktober 2014

Tertidurlah Wahai Mahasiswa...!!!




Tertidurlah wahai mahasiswa...!!!

Sekarang ini mahasiswa hanya bisa diam, dan belajar yang giat agar lulus tepat pada waktunya lalu mendapatkan pekerjaan dan berumah tangga sama seperti impiannya.Tak ada lagi kritik dan demonstrasi.
Kini semua tenang hingga semua jalanan lengang.
Sekarang mahasiswa banyak tertidur dari realita yang tergambar penuh derita dan kenyataan  yang seharusnya mereka ubah dengan usaha.
Tak ada lagi mahasiswa yang bertengkar dengan aparat dan keluar ke jalan mengenakan almamaternya membawa teriakan dan kepalan penuh amarah.
Kini semua pemimpin bisa tidur nyenyak tanpa perlu memikirkan lagi nasib bangsanya karena mahasiswa berhasil mereka tidurkan dalam tumpukan tugas, lembaran uang proyek, dan kegiatan yang diciptakan berlandaskan hura-hura. Tertidurlah nasib bangsaku, tertidurlah mahasiswa.Bermimpilah yang tinggi dengan penuh khidmat, karena setelah kamu bangun nanti kamu akan menemui bangsa ini makan dengan derita berlauk duka. 

#SalamPembebasan 

Kamis, 23 Oktober 2014

Peran Pendidikan Dalam Pembangunan

PERMASALAHAN PENDIDIKAN


Pendidikan sejatinya adalah menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu di upayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan.



Apa jadinya pembangunan di Indonesia jika tidak di imbangi dengan perkembangan dibidang pendidikannya? Walaupun bidang pembangunannya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa ini terpuruk. Oleh karena itu jadikan pendidikan sebagai langkah awal pembangunan negeri ini.
Mengenai masalah pendidikan, perhatian pemerintah masih sangatlah minim. Hal ini dibuktikan dengan beragamnya masalah pendidikan yang rumit, pengajar yang kurang profesional, bahkan aturan UU yang masih kacau. Dampak pendidikan yang buruk adalah semakin terpuruknya negeri ini.  
Penyelesaian masalah harusnya dilakukan secara menyeluruh, artinya tidak hanya memperhatikan kenaikan anggaran pendidikan saja. Tetapi yang lebih penting adalah melakukan pembenahan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan kualitas pendidikan di negeri ini. Kenyataannya wajib belajar 9 tahun hanya menjadi "PR Pemerintah" yang hingga saat ini pelaksaannya masih belum meyeluruh. Dan masih banyak daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang baik. Dengan kondisi tersebut, bila tidak dilakukan perubahan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah yang ada, apalagi bertahan di era globalisasi. 




Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak minimal hingga tingkat SMA. Namun hal ini sulit untuk terealisasikan, karena adanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Ditambah lagi publikasi mengenai beasiswa yang sangat minim, sekolah-sekolah gratis yang seharusnya mempunyai fasilitas yang memadai seperti staf pengajar yang berkompetensi dan memiliki administrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Dalam hal ini, pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk melakukan pembangunan.