Dosen adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu
pengetahuan kepada mahasiswa, seperti undang-undang No 14 Thn 2005 pasal 1 ayat
2. Namun, ada kecenderungan bagi sebagian dosen yang menjadikan profesinya
sebagai lahan untuk memperoleh keuntungan.
Dosen itu juga manusia dia tentu
membutuhkan materi atau uang untuk kehidupan dirinya dan keluarganya. Hanya saja tentu ada
batasan-batasannya, jika dia lebih mengutamakan nilai-nilai pragmatis, yaitu
mengejar materi ketimbang mengutamakan nilai-nilai ilmu pengetahuan, maka dia
telah berkhianat kepada dunia akademisi.
Dalam ruang lingkup kampus tentunya sebagian
besar mahasiswa menginginkan ilmu pengetahuan yang kongkrit, mahasiswa tentunya
ingin dinilai secara profesional oleh dosennya, lalu bagaimana ketika mereka di
nilai secara subjektif? Tentunya susah untuk di terima oleh akal sehat bagi
para mahasiswa yang peduli terhadap nilai akademiknya, namun, salah satu alasan
dosen yang menilai mahasiswa tidak secara objektif adalah mereka menjadikan
bisnis jual buku sebagai tolak ukur penilaian mahasiswa. Dosen seperti itulah yang tidak
layak di perhadapkan dengan mahasiswa pada proses perkuliahan.
Seharusnya di dalam kelas tidak ada
transaksi jual beli buku, kalau memang ingin menjual buku boleh saja, namun
tidak di dalam kelas melainkan di toko buku. Hal seperti ini tentu saja sangat
memalukan dan tidak heran ketika kami sebagai mahasiswa menyebutnya sebagai
dosen gagal. Materi kuliah seharusnya tidak boleh di jual kepada
mahasiswa. Jika sudah di buat dalam bentuk buku silahkan di jual di toko buku
dan mahasiswa seharusnya tidak di wajibkan untuk membeli buku hanya untuk
mendapatkan sebuah nilai. Dalam ruang kuliah bukankah sudah di atur oleh bidang akademik yang mengacu terhadap
statuta kampus, jumlah sks yang di pakai untuk tatap muka, diskusi dan tugas
mandiri untuk memenuhi nilai.
Praktek
penjualan materi kuliah sejatinya memang sudah melanggar undang-undang
pemerintah pendidikan nasional No 2 Thn 2008 tentang buku. Dalam aturan
tersebut, di tegaskan bahwa pendidik ketenaga pendidikan, dinas pendidikan,
termasuk koperasi yang beranggotakan pendidik baik secara langsung maupun
bekerjasama dengan pihak lain dilarang menjual buku kepada peserta didik.
Undang-undang lainya yang mengatur kewenangan perguruan tinggi sebagai lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan tridharma yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU No 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, UU No 14 Thn 2005
tentang guru dan dosen.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam
aliansi mahasiswa univeritas 17 agustus menuntut:
- Agar pihak rektorat meninjau kembali keberadaan dosen yang menjadikan profesinya sebagai lahan untuk memperoleh keuntungan materinya dengan mengiming-imingi sebuah nilai terhadap mahasiswa.
- Agar pihak kampus Jangan menjadikan pembodohan mahasiswa secara sistematis.
- Bersihkan kampus dari tindakan intimidasi.
#SalamPembebasan!
Salam pembebasan !!
BalasHapusMantap
BalasHapuskalau ga beli buku kuliah pakai apa ya?
BalasHapus