Total Tayangan Halaman

Selasa, 21 Oktober 2014

AKSI! TOLAK DOSEN YANG MENJADIKAN BISNIS JUAL BELI BUKU SEBAGAI TOLAK UKUR PENILIAN MAHASISWA.

Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa, seperti undang-undang No 14 Thn 2005 pasal 1 ayat 2. Namun, ada kecenderungan bagi sebagian dosen yang menjadikan profesinya sebagai lahan untuk memperoleh keuntungan.
Dosen itu juga manusia dia tentu membutuhkan materi atau uang untuk kehidupan dirinya dan   keluarganya. Hanya saja tentu ada batasan-batasannya, jika dia lebih mengutamakan nilai-nilai pragmatis, yaitu mengejar materi ketimbang mengutamakan nilai-nilai ilmu pengetahuan, maka dia telah berkhianat kepada dunia akademisi.
Dalam ruang lingkup kampus tentunya sebagian besar mahasiswa menginginkan ilmu pengetahuan yang kongkrit, mahasiswa tentunya ingin dinilai secara profesional oleh dosennya, lalu bagaimana ketika mereka di nilai secara subjektif? Tentunya susah untuk di terima oleh akal sehat bagi para mahasiswa yang peduli terhadap nilai akademiknya, namun, salah satu alasan dosen yang menilai mahasiswa tidak secara objektif adalah mereka menjadikan bisnis jual buku sebagai tolak ukur penilaian mahasiswa. Dosen seperti itulah yang tidak layak di perhadapkan dengan mahasiswa pada proses perkuliahan.
Seharusnya di dalam kelas tidak ada transaksi jual beli buku, kalau memang ingin menjual buku boleh saja, namun tidak di dalam kelas melainkan di toko buku. Hal seperti ini tentu saja sangat memalukan dan tidak heran ketika kami sebagai mahasiswa menyebutnya sebagai dosen gagal. Materi kuliah seharusnya tidak boleh di jual kepada mahasiswa. Jika sudah di buat dalam bentuk buku silahkan di jual di toko buku dan mahasiswa seharusnya tidak di wajibkan untuk membeli buku hanya untuk mendapatkan sebuah nilai. Dalam ruang kuliah bukankah sudah di atur  oleh bidang akademik yang mengacu terhadap statuta kampus, jumlah sks yang di pakai untuk tatap muka, diskusi dan tugas mandiri untuk memenuhi nilai.
Praktek penjualan materi kuliah sejatinya memang sudah melanggar undang-undang pemerintah pendidikan nasional No 2 Thn 2008 tentang buku. Dalam aturan tersebut, di tegaskan bahwa pendidik ketenaga pendidikan, dinas pendidikan, termasuk koperasi yang beranggotakan pendidik baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain dilarang menjual buku kepada peserta didik. Undang-undang lainya yang mengatur kewenangan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan tridharma yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU No 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, UU No 14 Thn 2005 tentang guru dan dosen. 
Maka dari itu kami yang tergabung dalam aliansi mahasiswa univeritas 17 agustus menuntut:

  1.  Agar pihak rektorat meninjau kembali keberadaan dosen yang menjadikan profesinya sebagai lahan untuk memperoleh keuntungan materinya dengan mengiming-imingi sebuah nilai terhadap mahasiswa.
  2. Agar pihak kampus Jangan menjadikan pembodohan mahasiswa secara sistematis.
  3. Bersihkan kampus dari tindakan intimidasi. 
#SalamPembebasan!


Aksi kampus (1) 


Aksi kampus (2)

Audensi dengan jajaran rektorat (1) 








3 komentar: