Total Tayangan Halaman

Selasa, 21 Oktober 2014

Kampus dan Ruang Demokrasi.

   Iklim demokrasi yang tumbuh subur di negeri ini terutama pasca reformasi di tandai salah satu nya dengan berkembang nya kebebasan berpendapat, secara ekspilit hal itu dinyatakan dalam undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 pasal 28 yang menjamin kemerdekan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya.
   Berpendapat dan mengeluarkan pikiran, salah satunya dengan bentuk Selanjutnya didalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dijelaskan tentang instrument teknis menyampaikan pendapat secara demokratis. Secara jelas undang-undang tersebut telah mengatur bahwa sebagai warga Negara dijamin hak nya untuk demonstrasi.
    Padahal sejatinya, lingkungan kampus diharapkan mampu mengemban peran tidak semata peran akademis dan kreatifivitas mahsiswa melalui tridharma perguruan tinggi. Namun melalui ruang-ruang kampus diharapkan juga terbentuk sikap kritis dan idealis mahasiswa terhadap berbagai kebijakan, baik internal kampus maupun kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
     Kita perlu memahami bahwa  perjalanan bangsa ini tidak dapat terlepas dari peran-peran strategi yang dimainkan oleh para pemuda dan  mahasiswa melawan segala bentuk ketidakadilan yang Nampak didepan mata “perubahan-perubahan besar selalu diawali oleh kibaran bendera universitas”. Hal ini menggambarkan betapa penting peran mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
     Menjadi mahasiswa tidak hanya selalu terpaku pada buku teks diruang-ruang belajar dikampus, menjadi mahasiswa juga merupakan sebagai proses pembelajaran untuk paham dan matang dalam berdemokrasi . sehingga mahasiswa dianggap sebagai kaum muda yang netral dan tidak mau terjebak dalam kepentingan tidak prorakyat.mahasiswa dengan idelisme nya berusaha memposisikan diri sebagai golongan oposisi.
     Dirana inilah peran-peran penting dan strategis mahasiswa dimainkan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mahasiswa dipandang memiliki 3  fungsi ;
  1.  Mahasiswa adalah kaum intelektual dan terpelajar, ditengah arus moderenisasi mahasiswa dihadapkan kepada tantangan yang sedemikian hebat. Mahasiswa dituntut tidak saja terjun untuk keluar dari problematikanya secara internal kampus.peran penting mahasiswa ditengah-tengah masyrakat tidak boleh diabaikan, karna sejauh ini masyarakat tetap mengangap mahasiswa sebagai intelektual yang diharapkan akan menjadi berlanjut perjalanan bangsa dan Negara ini kearah yang lebih baik.
  2.  Agen of change (agen perubahan) pasang surut gerakan perubahan yang diperankan oleh mahasiswa turut mewarnai perjalanan bangsa ini. Kita melihat kiprah gerakan mahasiswa angkatan 66, gerakan mahasiswa angkatan 74 yang mengkritisi agar Negara memberantas korupsi dan diskriminasi terhadap kaum minoritas, 5tahun kemudian pemerintah memberlakukan normalisasi kehidupan kampus (NKK/BKK). Pemerintah kala itu khawatir keterlibatan mahasiswa lebih jauh dalam aspek politik.
  3.  Agen of control atau social control (agen control atau control social) peran-peran kontrol ini dimaksudkan bahwa mahasiswa dengan intelektualitas yang diembannya berkewajiban untuk mengontrol kebijakan pemerintah ataupun kampus.

      Karena tiga fungsi itulah mahasiswa disebut sebagai salah satu pilar demokrasi diindonesia. Pelangaran mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrsi hanya akan mengembalikan keEra dimana terjadi pembungkaman terhadap hak warga Negara dalam mengemukakan pendapat dan pikiran secara lisan dan tulisan. Pasal 6 undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, “warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertangung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Selama sesuai dengan koridor  dan aturan yang dinyatakan dalam UU tersebut, tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila mahasiwa ingin berunjuk rasa atau berdemonstrasi demi perbaikan kebijakan kampus dimasa mendatang 
TIDAK SEMUA KRITIK ITU BERWAJAH BURUK, KARENA PADA HAKIKATNYA DENGAN KRITIK YANG DILAKUKAN MAHASISWA MELALUI DEMONSTRASI ATAU TULISAN, EVALUASI ATAU MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI KEBIJAKAN YANG TELAH DILAHIRKAN BISA DIREVISI DAN DIPERBAIKI DENGAN MATANG SESUAI ATURAN YANG BERLAKU.
BIARKAN MAHASISWA MENYAMPAIKAN ASPIRASINYA MELALUI RUANG-RUANG DEMOKRASI DIKAMPUS, KARENA DARI KAMPUS PERUBAHAN BESAR ITU AKAN LAHIR. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar